OJK Program Asuransi Wajib Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Sepertiruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjelaskan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib … .
Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru