NLE Diharapkan Bisa Selesaikan Tantangan Logistik Nasional
Penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri semakin baik. Perekonomian juga semakin bergeliat. Demikian juga dalam dunia logistik nasional. Namun, tantangan baru bagi dunia logistik nasional tentu ada.
“Tantangannya dari sisi regulasi dan kelembagaan. Kita juga sedang berharap banyak terkait logistik ini pada National Logistic Ecosystem (NLE),” ucap Plt Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kemenko Perekonomian Tatang Yuliono, di sela Training Asesor Kompetensi 2021 yang digelar Lembaga Sertifikasi Profesi Ekosistem Multimoda Indonesia (LSP EMI), di Bogor.
Tatang menyatakan, pihaknya sedang mencari cara agar NLE bisa sesuai waktu dan sasaran. “Agar semua tantangan itu bisa diselesaikan dalam satu pintu, yakni dengan NLE ini,” ujarnya.
Penerapan NLE ini, lanjut Tatang, tergantung kesiapan semua pelabuhan. “Nanti akan kita lihat, list dan rapor kesiapan tiap pelabuhan. Nanti tentunya kita punya kriteria dari tiap-tiap pelabuhan,” ujar Tatang.
Dia juga menekankan perlunya dukungan sejumlah Sumber Daya Manusia (SDM) andal. Guna menghasilkan SDM andal tersebut, diperlukan tenaga pendidik yang mumpuni pula. Untuk itulah diperlukan asesor andal di bidang logistik.
Guna mewujudkan hal itu, LSP EMI menggelar training asesor kompetensi yang akan menguji kompetensi para asesi sesuai bidang masing-masing. “Bagaimana dia (asesor) memahami dan menguasai teori logistik secara nasional dan internasional,” ujar Tatang.
Ketua LSP EMI Siti Aryanti menerangkan, 24 peserta yang mengikuti training ini berasal dari direksi, pelaku, dan praktisi usaha logistik. Mereka digembleng selama lima untuk pelatihan dan uji kompetensi. “Nantinya akan mendapat sertifikasi sebagai asesor,” kata Siti Aryanti.
Training asesor ini juga baru pertama kali digelar LSP EMI. Nantinya, yang lulus training dan mendapat setifikat sebagai asesor akan bertugas menguji kompetensi para asesi sesuai bidang masing-masing.
“Yang LSP EMI lakukan sekarang adalah bagian proses dalam mendapatkan lisensi sebagai lembaga sertifikasi profesi untuk pihak ketiga. Untuk asesor, sertifikatnya dikeluarkan BNSP, sedangkan sertifikat kompetensi dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi dengan izin BNSP,” pungkas Siti Aryanti. [WUR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID