Mulai Cari Bukti Suap Azis Syamsuddin KPK Garap 3 Saksi Ini…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari bukti dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Pencarian bukti ini dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.
“Hari ini, 8 Oktober 2031, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin),” ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (8/10).
Ada tiga orang yang dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini. Ketiganya yakni pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli, karyawan BUMN Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi. “Pemeriksaan dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung,” bebernya.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan koleganya di Partai Golkar, Aliza Gunado, di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang.
Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang asing itu kemudian ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 4 miliar.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID