Menkeu: Fungsi NIK Jadi NPWP Bagian Reformasi Perpajakan
Kementerian Keuangan akan menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkat efisiensi dan efektivitas.
“Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dikutip dari Antara, Senin (4/10).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan agar jangan sampai terjadi gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut. Baik dari segi teknis maupun organisasi.
Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dia menilai RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR, kemudian Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan.
“Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya,” ujar Sri Mulyani.
Dia meminta, seluruh jajaran Kemenkeu tak salah langkah dalam memformulasikan peraturan teknis seluruh kebijakan tersebut agar ketiga UU yang berkaitan dengan reformasi perpajakan itu tidak menjadi sia-sia.
“Kemenkeu perlu bekerja dengan cermat dan sigap, tetap teliti dan detil, serta selalu mampu melihat ke mana arah berjalan. Saya berharap ini adalah langkah-langkah yang perlu untuk terus difokuskan,” kata Sri Mulyani. [DIT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID