Lagi, KPK OTT Bupati Tepuk Tangannya, Mana…

0

KPK kembali menangkap bupati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur, yang dicokok Selasa malam (21/9). Penangkapan ini berselang tiga pekan setelah KPK OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Senin (30/8).
 
Sebelum menangkap Andi Merya, KPK terlebih dulu mengamankan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah. Dia ditangkap di sebuah kamar indekos Nadine, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (21/9) pukul 21.00 WITA.
 
Penyidik KPK kemudian menyegel kamar indekos Nadine Nomor 8, dengan stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’. Sekitar 30 menit berikutnya, KPK bergerak menangkap Andi Merya di Rumah Jabatan Bupati, Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
 
Di lokasi, KPK mengamankan total enam orang, yaitu ajudan pribadi, ajudan pengamanan tertutup (pantup), dan Andi Merya. Keenamnya dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Mereka tiba pada Rabu dini hari (22/9). Di Mapolda Sultra, mereka menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, diterbangkan ke Jakarta. 
 
Sekitar pukul 18.34 WIB kemarin, Andi bersama dengan lima orang lainnya tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tanpa bicara apa pun, mereka langsung masuk ke lobi Gedung KPK dan naik ke lantai atas untuk diperiksa lebih lanjut.
 
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menerangkan, penyidik menyita barang bukti dalam OTT itu, berupa uang Rp 250 juta. Dengan bukti-bukti yang ada, KPK pun menetapkan Andi Meyra dan Anzarullah sebagai tersangka. 
 
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” jelasnya. 
 
Anzarullah, selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Andi Merya selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” terang Gufron. 
 
Ghufron membeberkan, kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021, ketika Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi Kantor BNPB di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan pengajuan dana hibah itu, yang Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

 

“Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur,” papar Ghufron.
 
Andi menyetujui permintaan Anzarullah. Kemudian disepakati pemberian fee ke Andi sebesar 30 persen. Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah berkoordinasi langsung dengan Kabag ULP Dewa Made Ratmawan agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggah ke LPSE sehingga perusahaan milik Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek yang direncanakan.
 
“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut,” kata Ghufron.
 
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu ke Andi. Sisanya, sebesar Rp 225 juta, sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi. Namun, saat hendak penyerahan, mereka terjaring OTT oleh tim penindakan.
 
OTT ini pun ramai diperbincangkan warganet. Ada yang bilang, KPK kini hanya bisa menangkap teri. Namun, ada juga yang mengajak mengapresiasi kerja KPK. 
 
Akun @patar_situmeang menjadi salah satu yang menganggap bupati sebagai tanggapan teri. “Sudah bosan dengan drama KPK nangkap ikan teri,” tulisnya. “Ini tangkapan Kejagung ratusan miliar. Tangkapan KPK kok cuma ratusan juta,” timpal @eko_80799.

Akun @bbgjoko juga kurang bergairah dengan hasil tangkapan KPK akhir-akhir ini. “Haruskah aku tepuk tangan untuk @KPK_RI?” tulisnya. 
 
Sedangkan akun @GerryMurlianda menyatakan, kerja KPK menangkap bupati tetap harus diapresiasi. “Ayo dong tepuk tangan,” ajaknya. [UMM]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *