Kunker Ke Sumedang Komite IV DPD Susun Pertimbangan RUU Perpajakan

0

Komite IV DPD tengah menyusun pertimbangan DPD atas RUU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Komite IV yang dipimpin Ketua Komite IV Sukiryanto melakukan kunjungan kerja ke Sumedang, untuk berbagi pandangan dari semua pihak dalam mendorong RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Daerah tersebut.

Sukiryanto menyampaikan, ada beberapa output yang diharapkan dari kunjungan kerja yang dilaksanakan.

Salah satunya, untuk memperoleh gambaran mengenai kepedulian masyarakat daerah terhadap perpajakan yang ada di Indonesia. Juga, memperoleh gambaran dari para pelaku usaha terhadap RUU KUP.

“Selain itu, kami ingin memperoleh informasi secara jelas mengenai pertumbuhan penerimaan perpajakan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sumedang,” ujar Sukiryanto, di Ruang Rapat Cakrabuana IPP Sumedang, Kamis (30/9).

Dalam kunjungan kerja itu Komite IV DPD juga ingin mengetahui informasi secara komprehensif mengenai berbagai permasalahan dan kendala dalam pencapaian target perpajakan.

Sukiryanto yang hadir bersama Wakil Ketua dan anggota Komite IV DPD diterima Asisten Administrasi Pemkab Subang, Nasam. Selain itu, hadir juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Didi Kurdi Salkasaputra, Kepala BAPPENDA serta Kepala BPKAD Kabupaten Sumedang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Nasam menyampaikan esensi dari pembahasan yang dilakukan bersama unsur DPD. Menurutnya, ada beberapa sektor perpajakan yang memerlukan adanya revisi undang-undang. Revisi itu, diharapkan akan memberi manfaat atau timbal balik bagi daerah.

Dijelaskan Nasam, karena daerah yang memungut, tentu saja nantinya akan ada bagi hasil dari Pemerintah Pusat berupa bagi hasil pajak yang bisa lebih baik lagi.

“Tadi juga dibahas mengenai Pajak PBB Sektor PPPK yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat, dan DPD memberikan usulan agar Sektor PPPK ini bisa dikelola oleh daerah, sehingga nanti akan lebih banyak manfaat yang dirasakan oleh daerah,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Didi Kurdi Salkasaputra menyampaikan beberapa masukan yang diharapkan bisa menjadi bahan pembahasan di Komite IV DPD RI.

Pertama, dalam revisi undang-undang pajak daerah itu, ada pendelegasian kewenangan daerah dalam memperoleh pajak dari tempat hiburan. Tempat wisata, misalnya.

Kedua, mengenai pajak UMKM, yang diharapkan bisa menjadi pemasukan bagi pajak di daerah dengan mempertimbangakn batasan-batasan yang jelas untuk mengaturnya. Terakhir, ketiga, mengenai pajak dari iklan di media, baik di stasiun televisi maupun radio.

“Alangkah baiknya pajak iklan di media ini di akomodir pajak dari media mana yang masuk ke pusat dan pajak dari media mana yang bisa masuk ke daerah,” harap Didi. [NOV]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *