KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menetapkandua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
