KPK Tegaskan Bakal Lindungi Saksi Yang Dipolisikan Haji Isam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melindungi Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar.
Yulmanizar dilaporkan pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Mabes Polri lantaran dinilai mencemarkan nama baiknya saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan, Senin (4/10).
“Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
Dia menegaskan, Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apapun yang diketahuinya terkait dengan kasus tersebut. Keterangan Yulmanizar juga tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
“Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung,” tuturnya.
Menurut Ghufron, Haji Isam baru bisa melaporkan Yulmanizar jika terbukti berbohong. “Maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja,” tandas Ghufron.
Sebelumnya, Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.
“Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10).
Hal tersebut dibenarkan Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. “Iya itu disampaikan oleh pak Agus,” jawab Yulmanizar.
Sebelumnya Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 31,4 miliar. Suap ini diberikan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID