KPK Tahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto. Dia ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar pulau Bengkalis pada 2013 sampai 2015.
“Penahanan tersangka PES (Petrus Edy Santoso) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Sebelum penahanan, Petrus meminta izin untuk memeriksa kesehatannya. Dia berdalih sedang sakit. Saat ini, KPK sedang menunggu hasil pemeriksaan medis Petrus.
Jika tidak perlu rawat inap, Petrus akan langsung ditahan. “Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1,” bebernya.
Sebelum ditahan nanti, Petrus akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri itu dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1. “Sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK,” tutur Setyo.
Atas tindakannya, Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID