KPK Pecat Pegawai Yang Manipulasi Duit Perjalanan Dinas Korupsinya Diusut

<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pegawainya yang melakukan <em>fraud</em> atau kecurangan administrasi perjalanan dinas.</p>

<p>Pegawai yang dimaksud adalah Novel Aslen Rumahorbo.</p>

<p>&quot;Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,&quot; ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/9).</p>

<p>Menurut Ali, hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan Novel terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.</p>

<p>Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.</p>

<p>&quot;Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,&quot; tegas Ali.</p>

<p>Tindak lanjut atas pelanggaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas).</p>

<p>Juga, penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.</p>

<p>KPK pun, sambung Ali, terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.</p>

<p>&quot;KPK tentunya akan menyampaikan kembali <em>update</em> penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,&quot; tandas Ali.</p>

<p>Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H. Harefa mengungkapkan, praktik ini dilakukan Novel pada 2021 hingga 2022.</p>

<p>Skandal ini terungkap ketika atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.</p>

<p>Setelah diusut, ternyata terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.</p>

<p>&quot;Dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,&quot; ujar Cahya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).</p> .
Sumber : Berita Obrolan terkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *