KPK Lelang 10 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Subang

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 10 bidang tanah milik mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Uang hasil lelang itu akan digunakan untuk pembayaran denda dan pidana pengganti Ojang.

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, akan melaksanakan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (5/10).

Dia merinci, pertama, ada dua bidang tanah yang dilelang ada di Subang, Jawa Barat. Dua bidang tanah ini dijual secara paket dengan harga limit Rp 612,79 juta dan uang jaminan Rp 122,55 juta.

Kedua, sebidang tanah di Subang seharga Rp 199,03 juta. Tanah itu bisa dibeli dengan menaruh uang jaminan Rp 39,80 juta.

Berikutnya, ketiga, tanah di Subang senilai Rp 94,78 juta. Tanah ini bisa dibeli dengan uang jaminan Rp 18,95 juta.

 

Keempat, KPK melelang dua bidang tanah di Subang secara paket dengan harga Rp 182,60 juta dengan uang jaminan Rp 36,52 juta. 

Kelima, tanah di Subang dengan harga Rp 193,97 juta. Tanah ini bisa dibeli dengan menaruh uang jaminan Rp 38,79 juta.

Lalu, keenam dua bidang tanah yang dipaketkan di Subang dengan harga Rp 360,81 juta dan uang jaminan Rp 72,16 juta.

Dan terakhir, ketujuh, KPK melelang tanah di Subang senilai Rp1,39 miliar. Tanah itu bisa dibeli dengan menaruh uang jaminan Rp 279,65 juta.

Lelang dimulai pada Kamis, 14 Oktober 2021. Batas akhir penawaran lelang sampai pukul 10.00 WIB. [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *