KPK Jebloskan Eks Bupati Banggai Laut Ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/9) kemarin.
Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.
“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/9).
Terpidana perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut itu juga mesti membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thino telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 2,2 miliar dari Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili yang mendapatkan proyek berdasarkan “plotting” yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID