KPK Dalami Perintah Bos PT SSN Siapin Duit Buat Suap Bupati Muba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang pegawai PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pada Senin (1/11).
Delapan pegawai itu adalah Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.
“Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Direktur PT SSN Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (2/11).
Ali tak merinci total uang yang disiapkan. Yang pasti, duit itu diberikan ke Dodi melalui Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori. “Sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud,” ujar Ali.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID