KPK Dalami Dugaan Bos Panin Kirim Utusan Buat Nurunin Pajak
Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian mengungkapkan, pemilik Bank Panin Mu’min Ali Gunawan mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati, agar bernegosiasi untuk menurunkan nilai pajak perusahaan keuangan itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, akan mendalami keterangan Febrian yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9) itu.
“Keterangan saksi tersebut,masih akan terus didalami oleh tim jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian tersebut,” ujar Ali, Selasa (28/9).
Dia mengingatkan, persidangan kasus itu masih panjang. Jaksa KPK masih punya banyak waktu untuk membuktikan dugaan adanya suap yang dilakukan Bank Panin ke dua eks pejabat Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
“Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti,” tandasnya.
Sebelumnya, Febrian mengungkapkan, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp 900 miliar.
Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin, sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.
“Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah, itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan,” ungkap Febrian, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak.
“Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu’min Ali Gunawan,” tuturnya. “Pak Mu’min ini siapa?” tanya Jaksa. “Sebagai pemegang saham dari Panin Group,” jawab Febrian.
Dalam pertemuan tersebut, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan Bank Panin. Sekaligus, mengiming-imingi fee bagi para pemeriksa pajak.
“Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar Rp 25 miliar,” bebernya.
Merespons permintaan Veronika, Febrian tak langsung mengiyakan. Dia melaporkannya dulu ke atasannya. Yakni, Dadan dan Angin.
Setelah disetujui oleh keduanya, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke Bank Panin.
Namun setelah SPHP diserahkan kepada Kepala Staf Pajak Bank Panin Tiko Riahman, hal itu tidak disetujui. “Jadi ketika Pak Yulmanizar menyampaikan kepada Pak Tiko, Pak Yulmanizar bilang gini, ‘Bapak tanggapi saja sebisanya’,” tambahnya.
Setelah pajak Bank Panin disunat menjadi hanya Rp 303 miliar, Veronika kembali mendatangi kantor Ditjen Pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak.
Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku hanya sanggup membayar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan. Uang tersebut kemudian diserahkan tim pemeriksa pajak kepada Angin dan Dadan.
Dalam perkara ini, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar.
Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan, bersama tim pemeriksa pajak untuk merekayasa nilai pajak PT PAN Indonesia alias Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID