Korupsi Proyek Dari Dana Hibah Bencana Bupati Kolaka Timur Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati?

0

Bupati Kolaka Timur Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait barang dan jasa di Kolaka Timur pada 2021.

Dia diduga melakukan korupsi proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.

Apakah dia akan dikenakan pasal hukuman mati?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, penggunaan Pasal 2 ayat 2 Undangan-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang maksimal hukuman mati dalam korupsi dana bencana belum bisa diterapkan ke Andi.

Kenapa? Soalnya, kata dia, kasus rasuah ini belum masuk ke tahap pemenangan proyek.

“Yang kami tangkap ini adalah pada saat pemberian hadiah atau janji barang berupa uang Rp 250 juta melalui dua tahap, Rp 25 juta dan Rp 225, agar dimenangkan pada tahap penentuan konsultan,” ujar Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/8).

Ghufron memaparkan, Andi menerima suap dari Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah untuk memenangkan perusahaannya dari dua proyek.

Namun, keduanya ditangkap saat perusahaan Anzarullah masih dalam proses pemilihan. “Proses konsultan, atau penentuannya masih berjalan, belum ditentukan, jadi masih berjalan,” tuturnya.

Beda ceritanya jika proses itu sudah masuk ke pengesahan pemenang. Baru, penggunaan Pasal 2 ayat 2 Undangan-Undang Tipikor bisa digunakan.

“Kecuali, proses penentuan konsultannya sudah terjadi, dan kemudian ada melawan hukum karena adanya suap ini baru bisa masuk ke Pasal 2 ayat 2. Tapi, ini sedang berjalan,” ucapnya  

Tidak tertutup kemungkinan, KPK bakal mengenakan pasal hukuman mati terhadap Andi dan Anzarullah dalam pendalaman kasus nantinya.

“Apakah nanti memungkinkan ke Pasal 2 ayat 2 tentu masih kami akan proses lebih lanjut? Ini suap untuk proses pemenangan yang sedang berlangsung, belum selesai,” tandas Ghufron.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

 

Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan, jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan Anzarullah.

Andi Merya dijanjikan mendapat fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan perusahaan Anzarullah. Dia kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta, dimenangkan Anzarullah.

Dari praktik rasuah itu, Andi diduga telah menerima uang Rp 250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *