Korban Pinjol Di Depok Gantung Diri Di Kamar Mandi, Titip Dua Anak Ke Orang Tua
Pinjaman online alias Pinjol laknat kembali memakan korban saudara-saudara kita yang benar-benar dhu’afa. Di Depok, Jawa Barat, seorang ibu terpaksa bunuh diri karena tak kuat dikejar-kejar bunga utang yang mencekik itu.
Peristiwa memilukan ini, terjadi Senin (1/11) pagi, di Kecamatan Cinere, Depok. Korbannya ibu berusia 44 tahun, inisialnya JB. Korban yang merupakan seorang janda itu, memiliki dua anak yang baru berusia 8 tahun dan 13 tahun.
Menurut Kapolsek Cinere, AKP Suparmin, JB ditemukan tewas dengan cara gantung diri, di kamar mandi rumahnya, Senin (1/11) pukul 06.30 WIB. Korban gantung diri menggunakan tali rafia.
“Bangun pagi, anaknya ke dapur nyari emaknya, nggak ada. Nah, pas nggak ada, neneknya masuk rumah dan begitu masuk lihat korban sudah gantung diri,” terang Parmin, menceritakan kronologisnya, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dialami JB. Karenanya, Polisi memastikan korban murni meninggal dunia karena gantung diri.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang diperoleh, korban depresi karena terlilit utang pinjol. “Motifnya karena faktor ekonomi yang menyebabkan JB gantung diri. Kami juga memeriksa handphone milik JB dan terdapat beberapa chat tagihan utang,” terang Parmin.
Dari isi percakapan tersebut, terdapat sejumlah tagihan utang pinjol sebesar Rp 12 juta. JB, yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, diduga tidak kuat membayarnya dan memilih bunuh diri. “Iya (pinjol), dia punya utang. Masalah ekonomi. Dia nggak sanggup lagi,” ungkap Parmin.
Parmin melanjutkan, korban meninggalkan sebuah surat wasiat yang berisikan permintaan maaf pada keluarga. Dalam surat itu, JB juga menitipkan kedua anaknya yang masih kecil ke pihak keluarga.
“Iya ada tulisan yang ditinggalkan korban. Intinya dia minta maaf sama orang tua, dan titip anak-anaknya,” beber Parmin.
Parmin melanjutkan, keluarga korban menerima peristiwa ini dengan ikhlas. Sementara, dugaan tagihan utang sedang ditangani Polres Depok.
Untuk urusan pinjol ilegal, sebenarnya Polisi sudah menindak tegas. Dua pekan lalu, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda lain di daerah, sampai Bareskrim Polri, menggerebek beberapa kantor pinjol ilegal.
Per 22 Oktober 2021, Polisi telah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal dengan tersangka 57 orang. Penindakan 13 kasus tersebut berada di seluruh Indonesia. Di antaranya di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, serta Jawa Tengah.
“Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Yang pertama, kita mengungkap dari Bareskrim sendiri, kemudian dari Polda Metro Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ucap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10). [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID