Komcad Cuma Sukarela Nggak Ikut, Nggak Dipenjara
Komponen Cadangan alias Komcad yang ada di Indonesia berbeda dengan wajib militer yang diberlakukan beberapa negara lain. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan, Komcad hanya untuk sukarelawan. Untuk yang tidak mau ikut, tidak akan dipaksa, apalagi sampai dipenjara.
Sejak Jokowi melantik 3.103 personel Komcad, di Batujajar, Bandung, Kamis (7/10), banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah sama dengan wajib militer? Rentetan pertanyaan itu masuk dalam Frequently Asked Questions (FAQ) di situs Kemhan.
Kemhan lantas menjelaskan, pembentukan Komcad ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Komcad hanya bersifat sukarela, tanpa paksaan
“Dalam UU PSDN, penerimaan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan. Dalam pembentukan Komponen Cadangan dilaksanakan dengan tetap memerhatikan HAM,” jelas Kemhan.
Kemhan juga memaklumi ada kekhawatiran sebagian masyarakat soal anggota Komcad bisa jadi preman. Kemhan menegaskan, anggota Komcad yang terpilih sudah melewati tahapan seleksi ketat. Seluruh langkah pencegahan sedari dini diterapkan Kemhan demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“TNI sejak awal melakukan proses rekrutmen secara ketat. Dimulai dari tes psikologi, profiling, dan lain-lain. Selain itu, pengawasan yang ketat pula ketika mereka sudah menjadi anggota Komcad. Jadi, semua langkah mitigasi dilakukan secara maksimal,” terang Kemhan.
Presiden Jokowi sebelumnya juga mengatakan, kehadiran Komcad hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Mobilisasinya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan,” pesan Jokowi, saat melantik 3.103 personel Komcad, di Batujajar.
Masa aktif Komcad juga bukan setiap hari. Komcad hanya aktif pada masa pelatihan dan mobilisasi. Jokowi mempersilakan pasukan Komcad yang sudah dilantik untuk melanjutkan profesi masing-masing. Namun, meminta agar harus selalu siap siaga jika dipanggil negara.
Ketua MPR Bambang Soesatyo ikut menguatkan bahwa Komcad berbeda dengan wajib militer. “Komcad adalah program sukarela bela negara yang dilakukan oleh anak bangsa, dengan dasar hukum merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021,” jelas politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, kemarin.
Setelah selesai dilantik, lanjutnya, seluruh personil Komcad bisa kembali ke profesi awalnya sebagai warga sipil. TNI akan memanggil mereka untuk melakukan pelatihan minimal selama 12 hari dalam setahun. Hal ini untuk memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga dengan baik.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan Komcad sangat penting, mengingat potensi terjadinya perang terbuka antar negara maupun blok kekuasaan bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Sehingga ketika negara berada dalam keadaan genting seperti perang maupun bencana alam, Komcad sudah siap sedia, sudah terorganisir dengan baik kemampuan dasar militernya.
Kehadiran Komcad juga merupakan bagian dari implementasi Doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. “Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara,” pungkas Bamsoet.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menjelaskan, UU 3/2002 menegaskan, sistem pertahanan negara bersifat semesta. Artinya, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Komcad dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. [MEN]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID