Kemnaker Sidak Campuspedia, Pastikan Curhatan Viral Mahasiswa Magang
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (30/10/2021) ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya. Sidak dilakukan terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia, yang hanya digaji Rp 100 ribu per bulan dan didenda Rp 500 ribu jika resign.
Dari hasil sidak tersebut, tim Direktorat Jenderal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) memastikan, informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang merupakan fakta yang terjadi.
Hal ini diungkap Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah. “Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi, memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan. Tapi berkaitan denda 500 ribu, itu memang diakui pernah terjadi,” kata Ali, Hapsah dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).
Dengan kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan dana denda yang telah diterima kepada peserta magang.
“Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan,” ujarnya.
Ali menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Menurutnya, pemagangan mahasiswa itu tidak terkait konsen Kemnaker. Sebab sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.
“Dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan konsen kita. Tapi kita tetap memberikan arahan agar aturan di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan,” terang Ali.
Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi industri yang bersedia menjadi penerima magang. Karena program pemagangan merupakan bagian pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.
“Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja,” imbuh dia.
Agar pemagangan yang dilakukan industri berjalan dengan benar, yakni sesuai Permenaker Nomor 6/2020, lanjut Ali, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu industri, dalam memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat.
“Intinya, pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong. Dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6/2020,” tutur Ali. [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID