Kemnaker Gelar Workshop Penyusunan Informasi Jabatan Di 15 Sektor
Upaya digitalisasi terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satunya, pencanangan digitalisasi suatu jabatan yang ter-update ke dalam portal Kemnaker, seperti Sistem Ketenagakerjaan (Sisnaker) atau Karirhub.
Untuk itu, Kemnaker menggelar Workshop Penyusunan Informasi Jabatan di 15 Sektor. Workshop ini diselenggarakan di Jakarta selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (7-9/10/2021). “Workshop penyusunan informasi jabatan di 15 sektor ini sangat penting,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK), Suhartono, Minggu (10/10/2021).
Dia menyatakan, penyusunan informasi jabatan di 15 sektor merupakan langkah penyediaan satu set kerangka klasifikasi jabatan yang komprehensif. Hal ini sebagai alat mengorganisir jenis jabatan yang didefinisikan secara jelas kelompoknya, sesuai tugas yang dilakukan dalam pekerjaan.
“Ini agar dapat digunakan untuk keseragaman dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data jenis jabatan dalam statistik ketenagakerjaan,” ujarnya.
Suhartono pun meminta stakeholders yang menjadi peserta workshop ini memberi masukan tentang jabatan-jabatan baru yang ada di sektor masing-masing. Sehingga nantinya, dimasukan ke Kamus Jabatan Nasional untuk memperkaya jumlah jabatan yang dapat diinformasikan kepada pencari kerja.
Alhasil, para pencari kerja dapat memilih jabatan sesuai latar belakang pendidikan, keterampilan, dan kompetensi. “Berikan informasi atau masukan tentang perkembangan jabatan-jabatan baru pada sektornya masing-masing, yang saat ini kemungkinan belum terdapat dalam buku KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2014),” ungkap dia.
Untuk diketahui, penyusunan informasi jabatan di 15 sektor tersebut yaitu sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; Hiburan dan Rekreasi; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin; Kontruksi; dan Perdagangan Besar dan Eceran.
Selain itu, terdapat sektor Reparasi dan Perawatan Mobil; Pengangkutan dan Pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Pendidikan; Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; dan Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib. [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID