Kasus Pungli Di Rutan KPK Telat Setor Duit Tahanan Dimasukkan Sel Isolasi

Lima belas mantan petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka didakwa melakukan pemerasan kepada para tahanan agar menyetorkan uang bulanan.
Pada sidang pembacaan dakwaan ini, jaksa KPK membeberkan pemerasan dilakukan kurun 2019 sampai 2023 di tiga rutan KPK, yakni rutan Gedung Merah Putih, rutan Pomdam Jaya Guntur dan rutan Gedung C1.
Total uang pungli yang diterima dari tahanan … .
Sumber : Berita Obrolan terkini