Kasus Korupsi Indosat Dan IM2 Kejagung Terus Kejar Uang Pengganti Rp 1,3 M
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mengejar pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat).
“Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrah pada tahun 2014,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Simanjuntak, dalam siaran pers, Senin (18/10).
Hal itu, katanya, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014.
Namun, upaya itu memang sempar mengalami kendala. Apa itu? Leonard memaparkan, kendala pelaksanaan eksekusi adalah adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK.
“Saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor,” tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengejar pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi tersebut.
“Kejaksaan Agung harus segera melakukan penyitaan aset yang dimiliki Indosat dan IM2,” ungkap Boyamin, Jumat (15/10).
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.33/PID/TPK/2013/PT.DKI. 12 Desember 2013 yang diperkuat oleh putusan peninjauan kembali no 77/PK/PID.SUS/2015, PT IM2 wajib membayar uang pengganti Rp 1.3 triliun.
Dengan ketentuan, apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda PT IM2 disita oleh Jaksa.
Artinya merujuk dari putusan ini harusnya Kejaksaan Agung dapat menyita harta benda milik IM2. Apalagi sudah ada salah satu direksi IM2 yang menjalankan hukumannya.
Jika belum ada aksi nyata dan konstruktif di kasus IM2 dan Indosat, dalam satu bulan ke depan, Boyamin akan mengupayakan jalur hukum untuk mendesak korps adhyaksa bersikap terhadap kasus IM2. Yakni, menempuh jalur praperadilan.
Langkah ini dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pihak lainnya untuk tidak membayar uang pengganti kasus korupsi.
“Jika Jaksa Agung diam saja dan memang benar terjadi merger Indosat H3I maka MAKI akan melayangkan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung untuk memaksa Kejagung melakukan proses hukum berupa eksekusi aset milik Indosat maupun IM2 senilai Rp 1.3 triliun,” tegas Boyamin. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID