Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pegawai PT LEN Industri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Kepala Bagian Pengawasan Operasional SPI PT LEN Industri. Dia digarap sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.
KeteranganTahyan akan melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos (PLS). “Saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PLS,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/11).
Selain Tahyan, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang juga akan melengkapi berkas tersangka Paulus Tannos. Ketiganya adalah mantan Staf Ekuangan PT Sandipala Arthaputra, Kwan Bie Eng; Mantan Kepala Departemen Keuangan PNRI, Indri Mardiani; dan Pegawai PT Sucofindo, Yan Rundiyantini.
KPK berharap semua saksi hadir untuk memberikan tambahan informasi dalam kasus ini. Sebagai informasi, Tannos hingga saat ini masih ada di Singapura. KPK menyebut akan sulit menahan Tannos. Sebab, tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID