Kasus Bocah Bikin Citilink Mendarat Darurat Kemenhub: Ada Diskresi Anak Boleh Naik Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan, pada prinsipnya anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang melakukan perjalanan menggunakan pesawat untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Namun, Novie mengakui, di lapangan ada diskresi atau keringanan yang diberikan. Novie mencontohkan, anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orangtuanya yang sedang pindah tugas. Atau bisa juga bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orangtuanya.
“Terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas setempat dengan menunjukkan dokumen atau bukti penunjang perjalanan,” katanya kepada RM.id, Selasa (28/9).
Eks Direktur Utama AirNav Indonesia menegaskan, saat ini pihaknya sedang menginvestigasi kejadian anak yang membuka pintu darurat di maskapai Citilink penerbangan QG 944 rute Jakarta-Batam.
“Apakah kelalaian ada pada orangtuanya dalam mengawasi selama penerbangan, atau pihak operator penerbangan awak kabin dalam mencegah tindakan penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelasnya.
Sebelumnya, bocah berusia 6 tahun membuat heboh pesawat Citilink nomor penerbangan QG 944 rute Jakarta-Batam. Pesawat ini terpaksa mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Il Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/9). Karena anak tersebut tiba-tiba melepas penutup pelindung tuas pintu darurat atau over handle emergency exit di luar pengawasan orangtuanya. [KPJ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID