Kalau Vaksin Sudah Lengkap Penumpang Pesawat Mending Cukup Tes Antigen Aja

0

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang berlaku sejak 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, mengatur sejumlah syarat atau dokumen yang harus dimiliki para pelaku perjalanan domestik.

Secara lebih jelas satgas.relawan mengung­gah empat meme aturan baru perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transpor­tasi darat, laut dan udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pertama, seorang wanita yang mengenakan masker sedang duduk di ruang tunggu ban­dara. Kedua dan ketiga, sama, terdapat seorang tenaga kesehatan (nakes) sedang mencolok hidung seseorang dengan stick.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan transpor­tasi laut, kereta api, dan darat (pribadi atau umum), dari dan ke Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa Bali (PPKM Level 3-4), syarat minimalnya, vaksin dosis pertama dan swab PCR 2×24 jam/antigen 1 x 24 jam.

“Dari dan ke luar Jawa Bali (PPKM Level 1-2) swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam,” jelas satgas.relawan.

Meme ketiga, seorang nakes sedang mencolok hidung seseorang dengan stick. Disebutkan, ketentuan bagi pelaku perjalanan transportasi udara. Yaitu, dari dan ke Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa Bali (PPKM Level 3-4) syaratnya minimal vaksin dosis pertama dan swab PCR 2 x 24 jam. “Dari dan ke luar Jawa Bali (PPKM Level 1-2) swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam,” ujarnya.

Meme keempat, tentang pengecualian. Yaitu, anak kecil di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Jawa-Bali. Keduanya, cukup dengan mengikuti per­syaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan.

“Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin, cukup melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah. Peraturan ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 ya,” jelas satgas.relawan.

Netizen tidak mempermasalahkan aturan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk me­lindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

“Kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting. Meski tubuh mem­produksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan,” ujar @ProfessorZubairi.

 

Lebih lanjut dia menyarankan, masyarakat pelaku perjalanan untuk tetap memakai masker. Terutama di tempat-tempat tertutup seperti pesawat.

Menurut @sapa_yg_bego, saat ini seat dis­tancing di pesawat sudah dihapus. Tempat duduk di pesawat sudah normal menuju full capacity. Makanya, diperlukan kewaspadaan tinggi.

“Setuju harus tes PCR bagi penumpang pesawat, tapi gak setuju harganya karena sangat memberatkan. Harusnya gratis,” saut @miikochan95.

“Harusnya begitu, karena kita perlu waspada yang tinggi meskipun melandai,” ujar @Naro.

Akun @arie_dwi mengungkapkan, saat ini kasus Covid-19 di luar negeri sudah mu­lai melonjak tinggi lagi. Dia menyarankan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan virus Corona.

Sementara @lukasomanalu mengingatkan, kasus Covid-19 belum hilang dari Indonesia. Sehingga, Pemerintah sangat perlu membuat kebijakan yang tepat. Termasuk, syarat negatif hasil PCR sebelum naik pesawat. “Hal ini dilaku­kan untuk melindungi warga. Mari kita dukung, (sedikit) berkorban untuk bangsa,” ajak dia.

Akun @BapakKamuAku menilai, syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan pesawat sangat wajar. Karena, orang-orang yang meng­gunakan transportasi udara kelas ekonomi merupakan menengah atas. “Ya kalau syarat PCR ditetapin di angkutan umum, tahu sendiri yang terjadi apa kan?” kata dia.

Sementara @zulfan_ipong tidak setuju dengan aturan PCR bagi penumpang pesawat. Kata dia, saat ini level penyebaran Covid-19 sudah semakin turun, sehingga tidak memerlu­kan tes PCR lagi. “Kasihan masyarakat harus mengeluarkan uang banyak,” kata dia.

Akun @Imam_sudjati mengatakan, stok alat tes PCR masih banyak. Saat ini biaya tesnya Rp 500 ribu dengan hasil 24 jam. Untuk hasil 6 jam, harganya menjadi lebih mahal. “Nampak sekali ini dibisniskan. Pak Jokowi tolong tu­run tangan lagi,” ujar dia dengan me-mention Presiden @jokowi. [TIF]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *