Jaksa Tegaskan Dakwaan Nadiem Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
"Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan," kata ketua tim JPU Roy Riady.
Dia … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
