Ini Alasan Ahli Waris Vanessa-Bibi Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

0

Kasus kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang dialami oleh artis Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah dipastikan tidak ditanggung oleh asuransi PT Jasa Raharja (Persero).

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menjelaskan, santunan dari Jasa Raharja diberikan pada kejadian kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan dan bukan terhadap kecelakaan tunggal.

PT Jasa Raharja, kata Harwan, adalah BUMN penyelenggara Program Perlindungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Dalam pelaksanaannya, pemberian asuransi mengacu pada ketentuan juncto ayat (1) pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal itu juga diperkuat oleh pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut, akan mendapat hak pembayaran Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Harwan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta,.Sabtu (6/11).

Perseroan juga mendasarkan pada laporan polisi Polres Jombang Nomor : LP/A/837/XI/2021/SPKT.SATLANTAS/ POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 4 November 2021. Dalam laporan polisi tersebut, dijelaskan kronologis kasus kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel merupakan kasus kecelakaan tunggal, kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol.

“Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja. Sehubungan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa, seluruh jajaran PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya,” ungkapnya.

Sebagai Informasi SWDKLLJ dalam PMK 16 Tahun 2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan. [FAQ]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *