Indonesia Targetkan Peringkat 40 Besar Kemudahan Berusaha
Pemerintah menargetkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha Indonesia tahun ini naik dari peringkat 73 menjadi peringkat 40 di dunia. Salah satu upaya untuk mewujudkan itu adalah mengupayakan simplifikasi regulasi.
Antara lain, dengan menetapkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai satu bentuk menyederhanakan regulasi.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan penyelarasan kebijakan daerah.
“Berupa penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di daerah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, dalam Rakornas Produk Hukum Daerah 2021, Kamis (21/10).
Dia menjelaskan, untuk mempercepat pengimplementasian UU Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021.
Surat itu memuat Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Akmal meminta gubernur dan ketua DPRD Provinsi serta bupati/Wali kota dan ketua DPRD kabupaten/kota untuk melakukan tiga hal.
Pertama, Pemda maupun Pemkab/Pemkot harus bisa mengidentifikasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Kedua, melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara yang ketiga, mereka juga harus menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan Keputusan DPRD.
“Dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah,” tambahnya.
Akmal juga mengatakan, berkenaan dengan ketiga hal tersebut, saat ini sudah teridentifikasi ada 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak UU Cipta Kerja beserta Perppu dan Peraturan Presiden (Perpres) turunannya.
Proses identifikasi itu menemukan, ada 9.532 Perda kabupaten/kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang akan terkena dampak pengimplemetasian aturan tersebut.
“Ini membuktikan bahwa dalam perkembangan sejak Perda dan Perkada diinventarisasi ditemukan beberapa permasalahan dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah,” papar Akmal.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021.
Rapat ini bertema “Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.
“Diselenggarakan rapat bertujuan untuk melakukan penyelarasan kebijakan daerah sebagai implikasi dari timbulnya permasalahan tersebut,” terangnya.
Sekadar informasi, Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 yang digelar dari 21-22 Oktober ini dihadiri seluruh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, serta Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi dari seluruh Indonesia.
Kemudian, Kepala Bagian Hukum Setda Kota dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota/Kabupaten seluruh Indonesia juga ikut hadir meski secara virtual. [DNU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID