Hukum Haji Backpacker Menurut PBNU Adalah Sah Tapi Haram Ini Alasannya

0

Haji backpacker, atau praktik menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dinyatakan haram oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Fatwa ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6).

"Jauh-jauh hari PBNU sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti atau mengabaikan regulasi Pemerintah Saudi walaupun sah tapi haram," kata sosok yang karib … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *