Hadapi Kisruh Aturan Kekerasan Seksual Nadiem Menghadap Bos NU
Mendikbudristek Nadiem Makarim tak berpangku tangan menghadapi pro kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Nadiem bakal berkeliling ke Ormas-ormas Islam untuk menjelaskan Permendikbudristek ini. Salah satunya ke Nahdlatul Ulama (NU).
Kabar Nadiem akan sowan ke NU disampaikan langsung Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. “Nanti Mendikbud akan menemui saya,” ujar Kiai Said, usai menggelar acara peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas-NU, di Jakarta Pusat, Senin (15/11).
Kiai Said tidak menyebut secara pasti kapan Nadiem akan menghadap. Dia hanya menegaskan, beberapa poin dalam Permendikbudristek 30/2021 perlu disempurnakan. Terutama yang menimbulkan kesan bahwa Permendikbudristek itu melegalkan hubungan seksual suka sama suka.
“Jadi, bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi, suka sama suka pun (tanpa perkawinan) harus dilarang,” tegasnya.
Dalam podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Nadiem membenarkan dirinya berkeliling ke ormas-ormas untuk menjelaskan Permendikbudristek tersebut. Beberapa bahkan sudah dikunjunginya.
“Saya sudah datangi berbagai macam organisasi masyarakat yang punya concern mengenai ini (Permendikbudristek PPKS),” ujar Nadiem, dalam video di kanal YouTube Deddy Corbuzier, yang tayang kemarin.
Mantan Bos Gojek juga berjanji akan mengambil kesempatan dalam beberapa bulan ke depan untuk mendatangi satu per satu ormas di Indonesia. Dia ingin mengerti concern ormas-ormas tersebut mengenai aturan ini.
“Yang membuat saya senang adalah, semuanya semangat dan sepakat bahwa Peraturan Menteri soal Kekerasan Seksual ini harus terus jalan karena ini penting,” imbuhnya.
Sebagai pembuat kebijakan, Nadiem mengaku terbuka dengan argumen yang ada. Dia akan mendengarkan setiap argumen yang disampaikan, meski mungkin di luar dari ruang lingkup Permendikbudristek itu. “Tapi, harus kita dengarkan. Sebagai Pemerintah, itu tugas saya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, meminta Pemerintah bersikap arif dengan menampung segala jenis masukan dari berbagai kalangan. Termasuk pihak-pihak yang berkeberatan terkait terbitkan Permendikbudristek itu. Sebab, saat ini, Nadiem dianggap tak mengakomodasi suara kalangan tertentu dalam proses penyusunan aturan tersebut.
“Sekarang kami Muhammadiyah tentu warga bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama, Pancasila, kebudayaan luhur bangsa, menyerahkan pada kearifan Pemerintah untuk menyerap apa yang menjadi keberatan itu dan saya percaya bahwa kearifan itu akan muncul,” terang Haedar, di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, kemarin.
Haedar lalu mencontohkan peristiwa penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yang menjadi cikal bakal Pancasila. Tujuh kata tersebut ialah “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Penghapusan itu diambil melalui proses demokrasi yang panjang, yakni dengan menampung segala aspirasi dan masukan dari masyarakat dan tokoh-tokoh bangsa.
Haedar ingin Nadiem mencontoh peristiwa itu. “Jadi, dengarlah suara (pihak) yang keberatan dari hati yang paling dalam,” sarannya.
Haedar pun meminta frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Permendikbudristek 30/2021 untuk dihapus. Sebab, pasal ini bisa ditafsirkan melegalkan seks bebas di kampus. “Penghapusan tak akan mengubah definisi terkait kekerasan itu sendiri,” jelasnya.
Namun, tidak semua pihak minta revisi Permendikbudristek tersebut. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda justru setuju 100 persen dengan aturan yang dikeluarkan Nadiem itu.
“Saya mendukung sepenuhnya Peraturan Menteri 30/2021 ini untuk mengatur tingkat kekerasan seksual yang pada fakta di lapangannya, tren kekerasan yang menimpa mahasiswa-mahasiswi ini semakin naik dari tahun ke tahun,” kata Huda, seperti dilansir NU online, kemarin.
Huda meminta aturan tersebut dilihat dari perspektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum. “Tingginya angka kekerasan seksual ini harus disikapi secara tegas. Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 harus diletakkan dari perspektif tersebut,” tegas politisi PKB ini. [TIF]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID