GMNI Dukung Pemerintah Bikin Satgas Kekerasan Seksual Di Kampus
Menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, GMNI mengajak dan mendukung pemerintah bikin Satuan Tugas (Satgas), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 dari peraturan menteri tersebut.
“Yang terpenting dari Permendikbud 30 adalah pengawalan. Kami, GMNI, telah menyiapkan kerangka program untuk pembentukan Satgas pencegahan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino dalam keterangannya, Minggu (14/11).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI Fanda Puspitasari juga menyampaikan, DPP GMNI telah melakukan kelas advokasi pendampingan korban kekerasan seksual.
Kelas ini terdiri dari pelatihan pendampingan litigasi dan non-litigasi, pelayanan konseling korban, terapi psikologis serta standar penciptaan ekosistem kampus yang aman dan mampu memenuhi hak-hak korban.
“Dalam proses pengawalan, pemerintah harus memberikan ruang partisipasi sebesar-besarnya kepada organisasi mahasiswa untuk terlibat dalam pembentukan dan pengimplementasian fungsi Satgas tersebut,” imbaunya.
DPP GMNI menilai, mahasiswa terutama organisasi mahasiswa merupakan kekuatan penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. DPP GMNI kembali meminta komitmen pemerintah agar proaktif melibatkan organisasi mahasiswa dalam pembentukan Satgas PPKS.
“GMNI siap menjadi motor penggerak dalam melakukan pengawalan Permendikbudristek 30 dan pembentukan Satgas. Yakni dengan memaksimalkan potensi kader-kader yang ada di setiap kampus. Karena memerangi kekerasan seksual adalah pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama,” pungkasnya. [FAQ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID