Erick Thohir: BUMN Bakal Dirampingkan Lagi? Yess Dimungkinkan

0

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali merampingkan BUMN, yang jumlahnya kini telah menyusut. Dari 108 menjadi 41. 

Menurutnya, kebijakan itu sangat mungkin diambil karena BUMN harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini, dari masing-masing industrinya.

“Apakah dirampingkan? Dimungkinkan, tergantung dari situasi industrinya. Jadi, yess dimungkinkan,” kata Erick di Palembang, seperti dikutip ANTARA, Minggu (24/10).

Erick menyebut, perampingan BUMN merupakan salah satu langkah strategis, dalam proses transformasi yang sedang berlangsung sejak 2 tahun terakhir.

Dalam transformasi itu, Erick memangkas jumlah klaster, menjadi 12 klaster dari sebelumnya 27 klaster. Setiap klaster dibagi atas sektor industri yang diemban BUMN.

“BUMN harus bertransformasi, terutama dalam model bisnis. Karena negara mengharapkan perusahaan plat merah dapat memberikan pemasukan sebesar-besarnya,” papar Erick.

Dalam proses transformasi itu, Kementerian BUMN telah menetapkan 5 pondasi. Yaitu perbaikan korporasi dan pelayanan publik, fokus pada bisnis inti, inovasi berbasis digitalisasi, proses bisnis yang baik dan diawali dengan transformasi sumber daya manusia.

“Jangan berpikiran, ini kan perusahaan negara. Kalau rugi, ada negara yang bantu,” cetus Erick.

Ia mengaku belum puas atas capaian yang diraih Kementerian BUMN. Meski sejauh ini, BUMN mampu berkontribusi ke negara senilai Rp 377 triliun melalui pajak, dividen, dan bagi hasil.

Serta mampu melejitkan laba hingga 365 persen, atau pada semester I 2020 hanya mencapai Rp6 triliun. Pada periode yang sama tahun 2021, BUMN mampu meraup Rp 26 triliun.

Namun, kalau dilihat dari total aset yang dimiliki BUMN, yang tembus di atas Rp 9.000 triliun, capaian tersebut maksimal.a

“Meski sudah diciutkan menjadi 41 BUMN, tapi sejatinya yang memberikan dividen ke negara tetaplah 11 BUMN. Tapi, apakah yang tidak bisa menghasilkan dividen akan dibubarkan, ya tidak juga. Karena kan ada BUMN yang kerjanya untuk pelayanan publik,” kata Erick.

“BUMN seperti PT KAI dan PT Pelni tidak mungkin dipaksa untuk meraih untung sebanyak-banyaknya, karena sebagian besar kegiatannya merupakan public service obligation (PSO). [HES]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *