Eksekusi 3 Terpidana Tipikor Pekanbaru KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9 6 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.
Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 9,6 miliar, plus 1.021 dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 16,9 juta), 35 dolar Singapura (Rp 449 ribu), dan 1.796 ringgit Malaysia (Rp 7 juta).
Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
