Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

0

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Jost Lino dituntut enam tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. RJ Lino diyakini bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,99 juta dolar AS atau Rp 28,4 miliar.

Selain pidana kurungan badan, RJ Lino juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana RJ Lino berupa pidana selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/11).

Dalam menuntut hukuman terhadap RJ Lino, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, RJ Lino dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Terdakwa menguntungkan pribadi dan terdakwa berbelit-belit,” ucap Jaksa Wawan.

Sementara hal yang meringankan, RJ Lino belum pernah menjalani proses hukum. Jaksa KPK meyakini, RJ Lino memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok.

 

PT Pelindo II proses pelelangan pada April 2009 dengan merubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton. Meski demikian, tak ada satupun peserta lelang. Hingga akhirnya, PT Pelindo II menujuk langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang.

Sehingga, terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia. Tetapi saat proses negosiasi berlangsung, RJ Lino justru mengundang PT HDHM untuk melakukan survei langsung ke beberapa pelabuhan tersebut.

Perbuatan RJ Lino tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009 yaitu prinsip adil dan wajar.

Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009.

Untuk memuluskan rencananya, RJ Lino menyuruh bawahannya, Wahyu Hardiyanto untuk mengubah SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Pelindo II.

RJ Lino dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, RJ Lino menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi, pada sidang lanjutan yang akan datang. RJ Lino dan kuasa hukumnya akan melakukan upaya mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK.

“Saya akan mengajukan pledoi dan dan penasihat hukum mengajukan pledoi,” tandas RJ Lino menanggapi tuntutan Jaksa KPK. [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *