Dugaan Pemerkosaan Di Luwu Timur Kalau Kasus Dibuka Lagi, Mabes Polri Turun Tangan Kasih Asistensi

0

Mabes Polri telah menurunkan tim untuk mengaudit penghentian penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur atas perkara dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, korps baju cokelat siap membuka kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti baru. Alat bukti tersebut bisa diserahkan oleh pihak terlapor, maupun yang ditemukan penyidik.

“Saya katakan, seluruhnya melakukan pencarian bukti baru itu, Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan, itu kita hargai semua,” tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10).

Dia memastikan, jika nantinya kasus dibuka kembali, penyidik Bareskrim Polri akan turun langsung memberikan asistensi.

“Tentunya akan memberikan asistensi terhadap penyidik apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali, berdasarkan nanti apabila terdapat alat bukti baru tentunya Polri, penyidik, akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Meski begitu, Rusdi memastikan Mabes Polri tidak mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Penanganannya tetap dilakukan Polda Sulawesi Selatan. “Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus,” imbuhnya.

 

Dari laporan yang diterima Mabes Polri, penghentian kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur Luwu Timur lantaran penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti.

Bukan karena terlapor atau ayah kandung korban adalah pejabat ASN. Penyidik dipastikan independen. Dalam menangani kasus, tidak melihat latar belakang orang yang sedang ditangani.

Dia menegaskan, penyelidikan kasus itu dihentikan lantaran dalam gelar perkara dinyatakan belum cukup bukti terjadinya tindak pidana. “Dasarnya seperti itu. Berdasarkan data objektif dari penyidik itu sendiri,” tegas Rusdi.

Sebelumnya, Polda Sulsel menyatakan siap membuka kasus dugaan pemerkosaan 3 anak yang dihentikan Polres Kabupaten Luwu Timur pada 2019.

“Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10). [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *