Ditersangkakan KPK, Direktur PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan

0

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Yang digugat, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Permohonan praperadilan itu tertera dalam situs sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Siman meminta Majelis Hakim untuk tidak mengesahkan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Kemudian, memberhentikan Penyidikan dirinya, berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.

Dikonfirmasi soal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkannya. “Benar. Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Siman) ajukan praperadilan,” ujar Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10).

 

Sebelumnya, Ali mengungkapkan, komisi antirasuah tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Namun, KPK belum bisa menjelaskan lebih detail konstruksi perkara dalam kasus ini. Juga, identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ucap Ali, Rabu (13/10).

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Di antaranya, dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Sertaz upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi. “Seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat,” tutup dia. [OKT]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *