Dipastikan Yusril KUHP Dan KUHAP Baru Tak Bungkam Pengkritik

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan untuk membungkam kritik. Dia menegaskan, kritik terhadap Pemerintah tetap dijamin konstitusi.
Yusril menegaskan, kekhawatiran yang ber kembang di masyarakat mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik Pemerintah atau pejabat negara tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
