Dicurigai KPK Dodi Alex Noerdin Ngapain Bawa Rp 1,5 M Ke Jakarta Pakai Tas…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di lobi sebuah hotel, di Jakarta, Jumat (15/10).
Dalam penangkapan itu, KPK menemukan yang Rp 1,5 miliar di dalam sebuah tas merah yang dipegang ajudannya, Mursyid.
KPK mencurigai cara Dodi membawa uang itu. Soalnya, uang dalam jumlah besar itu dikemas dan dibawa dalam sebuah tas.
“Itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).
Uang itu itu saat ini disita untuk didalami penyidik. Ada dua hal yang mesti dijelaskan Dodi di hadapan penyidik soal uang Rp1,5 miliar itu. “Kami dalami, yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut,” bebernya.
Sementara yang kedua, komisi antirasuah juga akan mendalami maksud dan tujuan Dodi membawa uang tersebut. Pendalaman ini diperlukan karena cara Dodi membawa uang itu tidak wajar. “Untuk apa keperluannya? Atau kepentingannya? Itu akan kami telusuri,” tutur Setyo.
KPK berharap, uang itu menjadi pintu untuk menemukan dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Dodi.
Sementara itu, Dodi enggan menjelaskan maksudnya membawa uang itu saat ini. Dia berjanji menjelaskan uang itu di lain hari.
“Nanti saya akan jelaskan,” ujar Dodi, saat hendak masuk mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK Kavling C1.
Dodi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Selain Dodi, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandi.
Dodi, mematok fee untuk empat proyek yang dikerjakan PT Selaras Simpati Nusantara, masing-masing 10 persen. Total, Dodi bakal mendapatkan fee sebesar Rp 2,6 miliar.
Sementara Herman dan Eddi, dijanjikan turut kecipratan fee masing-masing sebesar 3-5 persen dan 2-3 persen.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman dan Eddi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID