Cek Di Sini, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

0

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri di seluruh Indonesia. Baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, maupun udara. Menyesuaikan SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta adendumnya.

Secara garis besar, SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 mengatur 4 ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri. Berikut aturannya:

1. Tujuan wilayah Jawa Bali (seluruh level)

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk tujuan ke wilayah Jawa Bali, juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021, yaitu:

a. Moda Udara

Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa Bali dan Non Jawa Bali Level 3 dan 4 dilakukan, mengingat saat ini sudah tidak diterapkan lagi jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

PCR sebagai metode testing yang gold standard dan lebih sensitif dari Rapid Antigen dalam menjaring kasus positif, diharapkan dapat mengisi celah penularan yang ada.

Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan, jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.

b. Moda Transportasi Lain (laut, darat/baik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota)

Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

 

2. Tujuan ke wilayah non Jawa Bali Level 3 dan 4

Tujuan perjalanan ini juga diatur dalam Inmendagri No. 54 Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Moda udara

Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

b. Moda transportasi lain (laut, darat baik kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota) 

Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Untuk tujuan ke wilayah Non Jawa Bali Level 1 dan 2, semua moda transportasi hanya mensyaratkan satu dokumen saja. 

Yaitu hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional, tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Dengan catatan, skrining kesehatan dan protokol kesehatan diberlakukan secara ketat.

3. Mobilitas anak-anak di bawah usia 12 tahun

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan, dengan syarat memenuhi aturan testing sesuai moda transportasi dan daerah tujuan.

4. Sopir kendaraan logistik

a. Wilayah Jawa Bali

Untuk wilayah Jawa Bali, sopir kendaraan logistik yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua, harus membawa hasil negatif tes antigen yang berlaku 14 hari. 

Bagi yang baru mendapatkan suntikan vaksin pertama, harus menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 7 hari.

Sedangkan bagi yang belum divaksin, harus melampirkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam.

b. Wilayah non Jawa Bali

Untuk wilayah non Jawa Bali, syarat kartu vaksin dikecualikan. [HES]

 

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *