Cegah Pinjol Ilegal Berjamur Lagi Kominfo Moratorium Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan, pinjaman online (pinjol) ilegal akan ditindak tegas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan menjadi rujukan Kementerian Kominfo dalam penindakan para pelaku kegiatan ilegal itu.
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat dijerat sebagai tindak pidana,” ujar Johnny, Jumat (29/10), seperti dikutip Antara.
Johnny menyebutkan, pihaknya memang menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pelaku pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.
Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online. Kebijakan ini menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan Kominfo.
Pelaksanaan moratorium ini dilakukan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Penguatan aturan-aturan itu pun dilakukan seiring pertumbuhan transaksi masyarakat menggunakan layanan financial technology (fintech) yang terus meningkat. OJK mencatat, hingga Oktober 2021, total penyaluran nasional pinjol mencapai Rp 249,9 triliun.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa potensi kontribusi industri fintech, khususnya pinjol kepada perekonomian Indonesia menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Meski bertumbuh baik meningkatkan transaksi dan perputaran ekonomi Indonesia, masyarakat diminta harus tetap berhati-hati.
“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai. Terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” ujar Johnny. [USU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID