Cegah Gelombang Ke-3 Covid-19, Pemerintah Tetapkan Kebijakan Lintas Kementerian
Untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah telah dan akan terus memperkuat kebijakan antisipatif dengan melibatkan unsur-unsur terkait. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif untuk mendukung upaya tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan segera vaksinasi.
Belajar dari lonjakan kasus yang terjadi pada libur Nataru tahun lalu, kali ini Pemerintah berupaya keras agar hal serupa tidak lagi terjadi. Saat ini, Pemerintah menyusun strategi lintas kementerian/kelembagaan untuk mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur akhir tahun.
Diperkirakan, periode libur panjang seperti Nataru kembali bakal meningkatkan mobilitas masyarakat. Pergerakan manusia dalam jumlah besar sangat berisiko menimbulkan transmisi Covid-19 bila tidak disertai perlindungan kesehatan yang ketat.
“Peningkatan mobilitas dikhawatirkan akan memicu terjadinya lonjakan kasus seperti saat libur akhir tahun 2020. Kita tidak ingin pengalaman itu kembali terulang. Kita ketahui pula, kenaikan kasus sudah terjadi di beberapa daerah. Meskipun angka tersebut rendah tapi tentu saja butuh perhatian kita bersama untuk berusaha mengantisipasinya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dalam keterangan yang diterima RM.id, Rabu (3/11).
Johnny melanjutkan, seluruh kementerian/lembaga memperkuat koordinasi untuk menghadapi periode Nataru tahun ini. Berbagai langkah, terutama yang berkaitan dengan pembaruan kebijakan akan terus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kebijakan lintas kementerian tersebut diterapkan untuk mengatur pergerakan masyarakat, kegiatan di pusat perbelanjaan, lokasi wisata, sarana transportasi, dan tempat-tempat lain yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas dan memunculkan kerumunan.
Ada dua kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah. Pertama, memotong cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Kedua, melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Pemerintah menekankan, penerapan kebijakan dan langkah intervensi tetap harus diiringi dengan percepatan dan perluasan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan ketat, serta penguatan 3T (tracing, tracking, treatment).
“Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan. Karena pencegahan gelombang ketiga Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Selain itu, perlu diingat, yang paling penting dan efektif dalam mencegah gelombang ketiga tetap mempertahankan disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi,” pungkasnya. [USU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID