Bupati Nonaktif Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra melayangkan gugatan praperadilan atas operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/11).
Ali menegaskan, seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. “Sehingga kami optimis, gugatan yang dimaksud akan ditolak pengadilan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp 2 miliar. KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit.
Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu. Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Yakni, Rp 500 juta pada September 2021, dan Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID