Bupati Banjarnegara Arahin Pengusaha Bagi Fee Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami arahan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang dekatnya, Kedy Afandy bagi para pengusaha untuk membagikan fee proyek.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa beberapa saksi pada Rabu (27/10) kemarin. Para saksi itu adalah Ajudan Bupati Banjarnegara, Wahyudiono dan wiraswasta Susmono Dwi Santoso.
Kemudian, staf keuangan PT Adi Wijaya Febriana Eriska Putri, Direktur CV Pilar Abadhi Prihono, dan Sekretaris Camat Kalibening Cion Pramundita.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan hadir langsungnya tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun tersangka KA (Kedy Afandy) dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (28/10).
Arahan Budhi tersebut, lanjutnya, berupa permintaan uang jatah proyek. “Arahan tersebut diduga antara lain terkait adanya pembagian persentase fee untuk tersangka BS,” imbuhnya.
Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp 2,1 miliar yang dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi yang sekaligus orang kepercayaannya.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID