Buka Portal Aduan, KemenKop UKM Pastikan KUR Bisa Tanpa Agunan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) memastikan tetap memberikan pendampingan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para UMKM dan koperasi, agar tak ada lagi penyalahgunaan KUR di lapangan.
Pendampingan dinilai perlu, terutama dalam menghadapi oknum nakal KUR, yang meminta agunan/jaminan sebagai syarat pengajuan KUR.
Saat ini kebijakan pemerintah dalam menggairahkan UMKM di tengah pandemi, nilai maksimal KUR tanpa agunan juga dinaikkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.
Selain itu, tambahan subsidi bunga KUR menjadi 3 persen berlaku selama 6 bulan dari 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menyatakan, jika memang masih ada beberapa wilayah yang masih meminta jaminan untuk bisa mendapatkan KUR. Namun hal itu dipastikan bukanlah dari pihak perbankan, melainkan oknum.
“Jelas dalam kebijakan pemerintah bisa mengakses KUR tanpa jaminan. Itu kenapa punya call center sebagai pusat aduan KUR, di mana jika terdapat pelanggaran,” imbuhnya dalam konferensi pers penyelenggaraan KUR 2021 secara virtual, Jumat (5/11).
Diakui Eddy, sejumlah hal yang banyak dikeluhkan tidak lain adalah soal pendampingan dan syarat agunan yang kerap kali sulit dipenuhi oleh UMKM.
Namun sejauh ini katanya, sudah banyak dilakukan sosialisasi pendampingan bagi program KUR sehingga sudah saatnya untuk dioptimalkan.
“Keluhan soal agunan kerap kali tidak terelakkan namun perlu dicari jalan tengahnya lantaran perbankan juga memiliki prinsip kehati-hatian yang tidak bisa dilanggar,” jelasnya.
Terkait KUR pada tahun 2021, Pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program ini. Dan telah mengeluarkan kebijakan diantaranya target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp 285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 253 triliun.
Selain itu juga memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari-Desember 2021 (sehingga suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen).
Semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR, dan plafon KUR Tanpa Jaminan ditetapkan sampai dengan Rp 100 Juta.
Pada Agustus 2020, pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp 10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan (hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja), bagi semua pelaku UMKM yang utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Tercatat realisasi penyaluran KUR 2021 sampai dengan 3 November 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebesar Rp 237,08 triliun atau sebesar 83,19 persen dan diberikan kepada 6.282.042 debitur.
Debitur diberikan dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp 9,02 triliun kepada 1.025.706 debitur, KUR Mikro sebesar Rp 147,82 triliun kepada 4.841.327 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp 80,22 triliun kepada 413.886 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp. 17,29 miliar kepada 1.123 debitur.
Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR masing-masing jenis KUR sebesar KUR Super Mikro sebesar 13 persen. KUR Mikro sebesar 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen. [DWI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID