BPN Jakbar Angkat Bicara Soal Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir terus bergulir. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penggelapan aset senilai Rp 17 miliar milik orang tua Nirina Zubir tersebut.
Tiga orang di antaranya kini sudah ditahan Polisi usai ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya, Endrinto, serta seorang notaris bernama Farida yang berkantor di Kota Tangerang.
Dua orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum ditahan. Keduanya adalah Ina Rosaina dan Edwin Ridwan yang berperan sebagai notaris. Keduanya dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/11) pekan depan.
Lahan milik ibunda Nirina Zubir yang dijual para pelaku itu berlokasi di wilayah Jakarta Barat. Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Barat Sri Pranoto, menjelaskan dalam kasus ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak terlibat dalam transaksi pembuatan akta jual beli (AJB) yang dilakukan notaris.
”Untuk transaksi jual beli kan dilakukan antar pihak, yaitu antara penjual dan pembeli di kantor notaris. Jadi, itu bukan menjadi kewenangan dari ATR/BPN (Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” ujar Sri Pranoto kepada wartawan, Sabtu (20/11).
Menurut Pranoto, yang sebelumnya menjabat Kepala BPN Kota Tangerang ini, yang paling penting di kasus yang menimpa keluarga Nirina Zubir dapat menjadi pembelajaran bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat akta jual beli harus sesuai ketentuan yang berlaku. ”PPAT dalam membuat AJB harus sesuai dengan ketentuan untuk menghindari adanya pemalsuan. Jadi, harus sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Ketentuan yang dimaksud adalah, para penjual dan pembeli harus menghadap langsung ke PPAT, dan transaksi dilakukan di hadapan PPAT, tunai dan terang. Lalu, pajak-pajak yang menjadi kewajiban kedua belah pihak juga harus terbayarkan ke negara. ”Jadi, penandatanganan AJB itu harus menghadirkan kedua belah pihak dan dilakukan dihadapan PPAT,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Toto ini meminta kepada masyarakat agar mengurus sendiri surat tanah mereka langsung ke Kantor BPN. “Apabila mau melakukan jual beli, agar lebih hati hati. Agar dicek dulu objek dan subjek yang akan dijual. Jika ragu, bisa menanyakan juga ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan informasinya,” tuturnya.
Selain itu, untuk meghindari penyerobotan dan aksi mafia tanah, agar tanah dimanfaatkan dan digunakan dan dipasang tanda batas. ”Hati-hati dalam memilih PPAT dalam melakukan transaksi, agar dipastikan penjual dan pembeli hadir dihadapan PPAT,” imbaunya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut, BPN Jakarta Barat akan mengusulkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris wilayah dan pusat untuk dijatuhkan sanksi tegas. ”Sanksi terhadap PPAT nanti pastinya sesuai kode etik dan akan diusulkan ke MPD wilayah dan pusat,” imbuhnya.
Kepala BPN Kota Tangerang Mujahidin membenarkan, Farida oknum notaris yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir berkantor di Kota Tangerang. “Betul, Ibu Farida itu notaris yang berkantor di Kota Tangerang,” jelas Mujahidin, singkat. [USU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID