Bos OJK : Tak Terdaftar, Pinjol Ilegal Harus Ditutup
Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang makin meresahkan masyarakat, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku pinjol ilegal tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, saat ini terdapat 107 pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK. Seluruh pelaku pinjol tersebut harus masuk dalam asosiasi yang disebut Asosiasi Fintech (Aftech).
“Mereka (pinjol) yang terdaftar bagaimana membina cara pelaku bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses yang melanggar kaidah dan etika. Ada kesepakatan yang dilakukan seluruh pelaku usaha ini dalam wadah asosiasi,” jelas Wimboh dalam keterangan persnya usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata kelola pinjol, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).
Pada rapat yang dipimpin Presiden Jokowi siang tadi turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut diakui Wimboh, di lapangan banyak produk pinjol yang ditawarkan perusahaan yang tak terdaftar di OJK, sehingga menimbulkan banyak laporan di masyarakat bahwa suku bunganya tinggi, dan penagihan yang melanggar kaidah, aturan dan etika. “Ini menjadi tantangan bersama. Tapi kami tegaskan jika tidak terdaftar maka harus ditutup,” tegas Wimboh.
Untuk itu OJK bersama Kemenkominfo, telah menutup lebih dari 3.000 lebih pinjol ilegal. Dan mengimbau masyarakat jika ingin melakukan pinjaman pilih yang terdaftar di website resmi OJK.
Wimboh menegaskan, bagaimana pinjol ilegal yang tidak terdaftar mendapatkan efek jera, sanksi dan diproses secara hukum.
OJK juga bekerja sama dengan Kapolri, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM telah mempunyai perjanjian bersama atau surat kesepakatan bersama memberantas pinjol ilegal.
“Kerja sama antar lembaga, untuk menutup segala platform dan akun. Diproses secara hukum baik bentuknya berupa koperasi, payment maupun peer to peer (P2P) lending,” ucapnya.
Saat ini bagaimana pinjol yang terdaftar untuk ditingkatkan, agar bisa memberikan pembiayan lebih baik. Dengan pembiayaan suku bunga yang lebih murah, penagihan yang baik agar tak menimbulkan ekses di lapangan.
“Kami juga akan lebih masif. Penanganan keefektivitasan layanan lebih kepada pinjol yang terdaftar di OJK. Karena bagaimana pun pinjol resmi memiliki banyak manfaatnya ke masyarakat dalam memberikan pembiayaan yang cepat, murah dan luas,” ujar Wimboh. [DWI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID