Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka akan segera disidang.
Para terdakwa itu adalah Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian dan Anja Runtuwene, beneficial owner PT AP Rudy Hartono Iskandar, serta PT AP sebagai terdakwa korporasi.
“Jaksa KPK Putra Iskandar, hari ini (21/10) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (21/10).
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan kepada para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID