BAP Saksi Dibacakan Di Persidangan Penurunan Pajak Jhonlin Baratama Disebut Atas Permintaan Haji Isam

0

Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditrektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

“Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10).

Hal tersebut dibenarkan Yulmanizar. Dia mengatakan, permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. “Iya itu disampaikan oleh pak Agus,” jawabnya.

 

Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 31,4 miliar.

Suap ini diberikan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Angin juga dijanjikan suap sebesar Rp 25 miliar dari Bank Panin. Tapi, suap yang baru diterima senilai hanya 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,2 miliar. Selain itu, mereka juga menerima suap dari PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar. [BYU]

]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *