Balikin Duit Suap Audit Proyek BTS Achsanul Qosasi Divonis Ringan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan kepada Achsanul Qosasi. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu hanya dihukum 2,5 tahun dalam kasus suap audit proyek menara pemancar sinyal (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Komunikasi (BAKTI).
Majelis hakim menyatakan, Achsanul terbukti menerima uang Rp 40 miliar. Namun, mantan politisi Partai Demokrat itu telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya kepada kejaksaan.
Hal ini menjadi … .
Sumber : Berita Obrolan terkini