Apresiasi Langkah Kooperatif Pemprov DKI Jakarta, KPK Telaah Dokumen Soal Formula E
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E.
“KPK mengapresiasi langkah kooperatif Pemprov DKI Jakarta yang telah menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/11).
Setelah menerima, tim penyelidik komisi antirasuah akan menelaah dan mengkaji dokumen setebal 600 halaman tersebut secara detail dan mendalam.
“Ini untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini,” imbuhnya.
KPK berharap, pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya, jika keterangan dan konfirmasinya diperlukan.
“Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara,” ucap jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Sedangkan mengenai materi kasus, saat ini KPK belum bisa menyampaikannya kepada publik, mengingat perkara ini masih dalam proses tahap penyelidikan.
“Kami mengajak publik terus memantau dan mengawasi kerja-kerja KPK agar ikhtiar pemberantasan korupsi terus memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tandas Ali.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama PT Jakpro menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).
Diantar dia eks komisioner KPK, Bambanh Widjojanto dan Adnan Pandu Praja, mereka membawa dokumen terkait pelaksanaan Formula E setebal 600 halaman.
“Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor good corporate governance, risk dan compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan Pemprov DKI Jakarta” kata Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto.
Hal ini juga memperlihatkan dukungan bagi upaya dan langkah KPK, agar dapat mengeliminasi potensi fraud sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.
Bambang Widjojanto menyampaikan, langkah yang dilakukan Pemprov DKI dan Jakpro harus didukung dan diapresiasi. Dia sangat mengharapkan agar dinas dan instansi terkait mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Khususnya, pencegahan korupsi dengan siap 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu untuk menuntaskan pekerjaan KPK.
Sementara, Adnan Pandu juga mengapresiasi sikap suportif yang ditunjukkan oleh Jakpro dan Pemprov DKI. “Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung,” ajaknya.
Jakpro berharap, proses yang tengah dilakukan di KPK segera tuntas dilakukan. Dengan begitu, Jakpro bisa fokus memberikan perhatian pada pelaksanaan Formula E. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID