Apa Itu Tapera PP Baru Yang Diterbitkan Jokowi Potong Gaji Pekerja 3 Persen

Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.
Poin penting dalam PP baru ini adalah besaran iuran bagi pekerja. Diatur dalam pasal 15, iuran pekerja ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Dari 3 persen tersebut, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Bagi pekerja mandiri, … .
Sumber : Berita Obrolan terkini